JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan gugatan perdata berkait kasus perjudian di Hotel Sultan oleh penggugat Raymond Teddy Hutomori terhadap tujuh media kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/4/2010). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak tergugat.
Sidang menghadirkan sejumlah saksi fakta dari sejumlah media massa, antara lain Putra Nababan (RCTI), Budiman Tanuredjo (Kompas), Didit (Detik.com), dan Gardi Gazarin (Suara Pembaruan). Media lain yang juga digugat adalah Republika, Seputar Indonesia, dan Warta Kota.
Sidang juga sempat dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meski di tengah persidangan ia kemudian meninggalkan ruangan.
Seperti diketahui, kasus perdata ini bermula dari penggerebekan perjudian di Hotel Sultan. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi. Raymond ditangkap oleh Polri dengan tuduhan saat itu sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan.
Selain saksi-saksi, turut hadir tim kuasa hukum ketujuh media, antara lain Amir Syamsuddin. Dalam persidangan, hampir semua saksi dimintai keterangan seputar kejadian jumpa pers di Mabes Polri terkait kasus judi tersebut pada 27 Oktober 2008. Saksi Gardi Gazarin dari Suara Pembaruan, dalam kesaksiannya mengatakan, pada saat jumpa pers memang tidak ada penyebutan nama Raymond Teddy sebagai salah satu tersangka, melainkan hanya inisial RM.
"Namun setelah ditelusuri dan ditanyakan lebih jauh ke Wadir I Bareskrim Kombes Bachtiar Tambunan, memang ditegaskan bahwa RM itu dia (Raymond)," kata Gardi kepada Majelis Hakim yang diketuai Mustofa.
Pejabat Polri hadir dalam jumpa pers saat itu, antara lain Kadiv Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira dan Wadir I Bareskrim Kombes Bachtiar Tambunan.
Pokok gugatan lainnya adalah penyebutan bandar judi dalam sejumlah pemberitaan media. Gardi menyatakan, dalam rilis yang dibagikan Polri, tersangka RM adalah penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan. "Istilah penyelenggara itu sama artinya dengan bandar," kata dia.
Hal serupa disampaikan saksi Didit dari Detik.com. Ia menjelaskan, memang di rilis tidak disebutkan bahwa tersangka berinisial RM adalah Raymond. "Namun dari informasi yang beredar di kalangan wartawan Mabes Polri, disebutkan memang itu orangnya (Raymond)," terang dia.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang