Sidang Gugatan terhadap Tujuh Media Kembali Digelar

Kompas.com - 13/04/2010, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Persidangan gugatan perdata berkait kasus perjudian di Hotel Sultan oleh penggugat Raymond Teddy Hutomori terhadap tujuh media kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (13/4/2010). Sidang kali ini dengan agenda mendengarkan kesaksian pihak tergugat.

Sidang menghadirkan sejumlah saksi fakta dari sejumlah media massa, antara lain Putra Nababan (RCTI), Budiman Tanuredjo (Kompas), Didit (Detik.com), dan Gardi Gazarin (Suara Pembaruan). Media lain yang juga digugat adalah Republika, Seputar Indonesia, dan Warta Kota.

Sidang juga sempat dihadiri Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman meski di tengah persidangan ia kemudian meninggalkan ruangan.

Seperti diketahui, kasus perdata ini bermula dari penggerebekan perjudian di Hotel Sultan. Raymond merasa keberatan dengan pemberitaan ketujuh media tersebut atas penyebutan dirinya sebagai bandar judi. Raymond ditangkap oleh Polri dengan tuduhan saat itu sebagai penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan.

Selain saksi-saksi, turut hadir tim kuasa hukum ketujuh media, antara lain Amir Syamsuddin. Dalam persidangan, hampir semua saksi dimintai keterangan seputar kejadian jumpa pers di Mabes Polri terkait kasus judi tersebut pada 27 Oktober 2008. Saksi Gardi Gazarin dari Suara Pembaruan, dalam kesaksiannya mengatakan, pada saat jumpa pers memang tidak ada penyebutan nama Raymond Teddy sebagai salah satu tersangka, melainkan hanya inisial RM.

"Namun setelah ditelusuri dan ditanyakan lebih jauh ke Wadir I Bareskrim Kombes Bachtiar Tambunan, memang ditegaskan bahwa RM itu dia (Raymond)," kata Gardi kepada Majelis Hakim yang diketuai Mustofa.

Pejabat Polri hadir dalam jumpa pers saat itu, antara lain Kadiv Humas Polri Irjen Abubakar Nataprawira dan Wadir I Bareskrim Kombes Bachtiar Tambunan.

Pokok gugatan lainnya adalah penyebutan bandar judi dalam sejumlah pemberitaan media. Gardi menyatakan, dalam rilis yang dibagikan Polri, tersangka RM adalah penyelenggara yang memfasilitasi perjudian di Hotel Sultan. "Istilah penyelenggara itu sama artinya dengan bandar," kata dia.

Hal serupa disampaikan saksi Didit dari Detik.com. Ia menjelaskan, memang di rilis tidak disebutkan bahwa tersangka berinisial RM adalah Raymond. "Namun dari informasi yang beredar di kalangan wartawan Mabes Polri, disebutkan memang itu orangnya (Raymond)," terang dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau